OJK Luncurkan Perizinan Elektronik untuk Pasar Modal

Sistem Sprint membuat pelayanan perizinan lebih mudah dan cepat karena tidak lagi menggunakan sistem manual.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Mei 2016, 11:25 WIB
Peserta terlihat serius saat mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) Pasar Modal di Kantor Pusat OJK Jakarta, pada Selasa (31/5/2016). Sistem perizinan elektronik ini ditujukan bagi badan usaha serta produk pasar modal yang akan diluncurkan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman mengatakan, sistem ini untuk melayani perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal secara elektronik. Dengan sistem ini, maka pelayanan akan dilakukan secara mudah dan cepat karena tidak lagi menggunakan sistem manual.

"Harapan kami bisa mempercepat proses, akses, tentunya tanpa mengurangi kualitas keterbukaan dan proses itu sendiri," kata dia dalam sambutan peluncuran Sprint diJakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia mengatakan, OJK sendiri telah meluncurkan beberapa program pelayanan dengan sistem elektronik. Adanya Sprint diharapkan dapat menjadi pelengkap sehingga nantinya akan terintegrasi satu sama lain.

"‎Untuk di pasar modal kita luncurkan Sprint, mudah-mudahan menjadi pelengkap sistem OJK secara keseluruhan," imbuh dia.

Pelayanan dengan menggunakan sistem elektronik Sprint sendiri belum menjadi kewajiban bagi pelaku industri untuk saat ini. Noor Rachman mengatakan, ke depannya OJK akan mengeluarkan surat edaran atau instruksi supaya pelaku usaha memanfaatkan layanan ini.

"Untuk sementara ini mungkin aturan Sprint belum ada, nanti akan dibikin surat edaran baru setelah mungkin 6 bulan ke depan akan berjalan dengan baik," tandas dia.

‎Sebagai tahap awal, sistem ini ditujukan kepada beberapa perizinan, di antaranya sebagai berikut:

1. Perizinan ‎wakil agen penjual efek reksa dana
2. Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek (wakil manajer investasi, wakil perantara perdagangan efek, wakil penjamin emisi efek)
3. Pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana
4. Pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi (reksa dana, kontrak investasi kolektif DIRE, kontrak investasi kolektif EBA dan EBA-SP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya