Liputan6.com, Jakarta - Komjen Anang Iskandar meminta kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang baru, Irjen Ari Dono Sukmanto untuk segera membenahi sumber daya manusia (SDM) di jajaran Bareskrim. Khususnya membuat standarisasi bagi penyidik berupa sertifikasi.
Menurut Anang, selama ini penyidik di Bareskrim belum seluruh bersertifikat. Sehingga belum dianggap layak menangani suatu perkara tindak pidana.
"Pembinaan SDM khususnya sertifikasi penyidik dan jabatan fungsi penyidik selama ini belum ada," kata Anang di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Wacana tentang sertifikasi penyidik sebenarnya pernah digaungkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini ketika menjabat sebagai Kabareskrim. Langkah ini sengaja ia lakukan menanggapinya banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat tentang proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Menurut dia, latar belakang sertifikasi para penyidik karena jabatan penyidik merupakan salah satu jabatan fungsional dan kewenangannya sudah diatur atas dasar Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Wujud akhir dari wacana penyidik bersertifikasi ini, masih menurut Anang adalah para penyidik tidak hanya menguasai mengenai KUHP atau KUHAP. Tapi juga undang-undang di luar itu.
"Supaya penyidik dapat berprestasi, mereplikasi prestasinya kapan saja," ucap Anang.