Liputan6.com, Semarang - Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Sebanyak 21 pemuda mencabuli PL, siswi kelas enam SD di Semarang, Jawa Tengah.
Terungkapnya kasus ini berawal saat korban mengeluh sakit. Ayah korban kaget ketika dokter yang memeriksanya menjelaskan putrinya terkena penyakit kelamin.
Bocah PL mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tujuh orang pemuda pada 7 Mei lalu. Lima hari kemudian sebanyak 12 orang kembali melakukan pelecehan seksual terhadapnya di sebuah depo pasir.
Baca Juga
Advertisement
Bocah PL juga dicabuli dua pemuda di sebuah gubuk, pada 14 Mei 2016, setelah ia dipaksa minum minuman keras dan pil koplo.
"Minta suruh nganterin berobat ke rumah sakit," kata ibu korban, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (31/5/2016).
Semakin banyaknya kasus kejahatan seksual di Tanah Air membuat Perppu yang memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi penting. Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual selama ini dinilai terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera.
"Sepanjang 2016, kejahatan seksual itu ada sekitar 339. 17 di antaranya dilakukan oleh gerombolan pemerkosa, 7 di antaranya meninggal dunia anak itu," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di Belitung Timur, Bangka Belitung. Empat anak SD diduga dicabuli seorang pemuda di dalam hutan.
Menurut Kapolres Belitung Timur AKBP Nono Wardoyo, pelaku mengiming-imingi uang saat korban pulang sekolah. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila melapor pada orangtua mereka.