TKI Rita Dihukum Mati di Malaysia, Kemlu Ajukan Banding

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya adalah banding.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Mei 2016, 14:32 WIB
Menlu Retno Marsudi memberikan keterangan pers saat acara serah terima ABK yang berhasil diselamatkan dari Abu Sayyaf kepada pihak keluarga di di Gedung Pancasila, Jakarta, Jumat (13/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Menlu Retno Marsudi memberikan keterangan pers saat acara serah terima ABK yang berhasil diselamatkan dari Abu Sayyaf kepada pihak keluarga di di Gedung Pancasila, Jakarta, Jumat (13/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - TKI bernama Rita Krisdanti terancam hukuman gantung oleh otoritas Malaysia. Pemerintah pun bergerak cepat. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya adalah banding.

"Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa kita, pertama, pend‎ampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, k‎ita sedang berupaya melakukan banding," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Retno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan di Penang, Malaysia. Presiden Jokowi, lanjut dia, berpesan agar pendampingan hukum diberikan agar hak-hak WNI tetap diperhatikan.

Retno telah memerintahkan para pengacara Rita untuk mencari bukti-bukti baru. "Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu tentunya adalah lawyer kita, kita meminta lawyer untuk terus berjuang," tegas Retno.


Tidak hanya pendampingan hukum, Kementerian Luar Negeri juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Rita. Tiap perkembangan selalu diinfokan kepada keluarga.

"Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," tandas Retno.

Rita Krisdianti adalah WNI asal Ponorogo, Jawa Timur yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia ditangkap otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tas.

Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tasnya berisi sabu. Menurut TKI tersebut, tas itu adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang, Malaysia melalui Bangkok, Thailand, dan New Delhi, India.

154 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Rita Krisdianti ternyata bukan satu-satunya WNI yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran Malaysia. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal, ada ratusan WNI yang bernasib sama dengan Rita.

"Hingga saat ini masih terdapat 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia," ucap Iqbal di Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Jumlah tersebut, menurut Iqbal, patut menjadi sorotan besar. Sebab, lebih dari 50 persen WNI yang divonis mati di Malaysia disebabkan tersandung kasus narkotika.

"Dari jumlah tersebut, 102 di antaranya adalah WNI terancam hukuman mati karena kasus narkoba," ia mengungkapkan.

Iqbal menegaskan, terkuaknya fakta ini membuat Kemlu akan meningkatkan kerja sama dan koordinasinya dengan pihak-pihak terkait. Terutama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Guna menangani masalah ini Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada para WNI tersebut, dalam hal ini adalah kepada mereka yang berdasarkan informasi yang ada disinyalir merupakan korban," ujar Iqbal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya