MUI: Larangan Miras Bukan Hanya untuk Umat Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait polemik peraturan daerah (perda) aturan minuman keras.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mei 2016, 14:43 WIB
Pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal di Makassar, Sulsel, Jumat (22/5/2015) (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait polemik peraturan daerah (perda) aturan minuman keras. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, fatwa ataupun pelarangan peredaran miras bukan hanya untuk umat muslim semata, tapi juga untuk ketertiban umum.

"Jika disalahgunakan, bisa terjadi tindak kejahatan yang lain. Kalau disebut ada yang tidak membuat mabuk, dari sisi kesehatan, belum ada yang menyatakan itu baik. Itu artinya, sudah melampui subyektif keagamaan," kata Niam di Jakarta, (31/5/2016).

Soal nanti miras hanya beredar di tempat pariwisata atau untuk konsumsi tamu asing, Niam menyatakan, hal itu tetap perlu pengawasan.

"Sesuatu yang lazim, jangan dijadikan alasan untuk membenarkan. Bukan berarti itu diperbolehkan mengonsumsinya. Langkah Gubernur Papua (mengeluarkan perda miras), itu cerminan bahwa negara hadir. Bahwa minuman keras membudaya di sana," tutup Asrorun Niam Sholeh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya