Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Pembatalan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Mengabulkan. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) asore.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Nelayan Kalahkan Ahok di PTUN Soal Izin Reklamasi Pulau G
Dasar gugatan adalah reklamasi menabrak sejumlah aturan.
diperbarui 31 Mei 2016, 15:48 WIBSejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Bahas Perlindungan Konsumen Bareng Korea Selatan dan Hong Kong
Menang Pilpres AS, Donald Trump Masih Hadapi Sejumlah Kasus Hukum
Jodoh Adalah Cerminan Diri: Memahami Makna dan Relevansinya
KPK Cegah Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Pastikan Tak Akan Jadi Harun Masiku Jilid 2
Timnas Indonesia Ditargetkan Finis 4 Besar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Begini Respons Witan Sulaeman
Dukungan Citra Kirana untuk Suami, Temani Rezky Aditya Hadapi Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Donald Trump Menang di Pilpres AS 2024, Segini Kekayaan dan Gurita Bisnisnya
Memahami IKK Adalah: Indikator Kinerja Kunci dalam Pemerintahan dan Pembangunan
Jelang Nataru, Wamenhub Suntana Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Studi Lazada dan Kantar Ungkap AI Tingkatkan Pengalaman Belanja Online
Lewat Pelatihan Ekspor, BRI Peduli Bantu UMKM Binaan Raih Pasar Internasional
Raih Kesempatan Ekspansi Usaha dengan Kredit Modal Kerja Kontrak bank bjb