Ahok Kalah di PTUN, Nelayan Sujud Syukur

Sejumlah nelayan sujud syukur usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

oleh Nasuri diperbarui 31 Mei 2016, 16:56 WIB
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Sejumlah nelayan sujud syukur usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.
Sejumlah nelayan sujud syukur usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta, atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Keputusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan disambut dengan suka cita para nelayan yang hadir, Jakarta, Senin (31/5). Para nelayan di antaranya ada yang melakukan sujud syukur (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nelayan membawa keranda jenazah jelang sidang keputusan hakim terkait gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sejumlah nelayan tampak menangis usai hakim PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nelayan bersuka cita usai PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo mengabulkan gugatan nelayan terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nelayan berdoa jelang keputusan hakim terkait gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya