Sejumlah nelayan sujud syukur usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta, atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Keputusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan disambut dengan suka cita para nelayan yang hadir, Jakarta, Senin (31/5). Para nelayan di antaranya ada yang melakukan sujud syukur (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nelayan membawa keranda jenazah jelang sidang keputusan hakim terkait gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sejumlah nelayan tampak menangis usai hakim PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nelayan bersuka cita usai PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo mengabulkan gugatan nelayan terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nelayan berdoa jelang keputusan hakim terkait gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)