Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan La Nyalla Mattalitti dideportasi dari Singapura. Saat ini, Ketua PSSI yang kembali jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu tengah dalam perjalanan ke Indonesia.
"Benar saudara LN dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia. Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2016).
Advertisement
Heru menjelaskan, La Nyalla saat ini dalam pengawalan petugas Imigrasi dari KBRI Singapura kembali ke Indonesia. Proses pemulangan La Nyalla ke Tanah Air menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 yang terbang dari Bandara Changi, Singapura pukul 17.35 WIB.
"Tiba (di Bandara Soekarno-Hatta) pukul 18.30 WIB. Yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan," ujar Heru.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah dikeluarkan pada Senin 30 Mei 2016.
"Betul sprindik baru untuk La Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut Maruli, kejaksaan masih memburu La Nyalla. Namun, pemulangan sang buron belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Sementara, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jumat, 27 Mei 2016.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan PN Surabaya.