PTUN Kabulkan Gugatan Reklamasi, Ini Kata Anak Perusahaan APL

Anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL), PT Wisesa mengaku sangat kecewa dengan putusan PTUN kabulkan gugatan nelayan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Mei 2016, 17:48 WIB
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta, atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Ibnu Akhyat mengaku sangat kecewa dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan para nelayan. Putusan hakim itu dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Ibnu melanjutkan, keputusan yang diambil majelis hakim bisa menjadi bumerang lantaran mengganggu iklim investasi.

"Kami kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT MWS," kata Ibnu di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) sore.

Meski begitu, PT MWS --yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL)-- akan tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," jelas Ibnu.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) soal proyek pembangunan pulau G di Teluk Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G ditunda sementara sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) sore.

Dalam point sebelumnya, majelis hakim juga mengabulkan gugaan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Mengabulkan. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," kata Hakim Ketua Adhi Budhi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya