Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami skema penyesuaian (adjustment). Tarif listrik naik berlaku pada Juni 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, menyebutkan kenaikan tarif listrik per Juni 2016 tersebut sebagai berikut:
Advertisement
1. Tarif Tegangan Rendah menjadi Rp.1365 per kilo Watt hour (kWh), naik Rp 11,5 dari Mei 2016 Rp.1353 per kWh.
Golongan Tarif yg berubah:
R1 dengan daya 1300 Volt Ampere (VA)
R1 dengan daya 2200 VA
R2 dengan daya 3500 sampai 5500 VA
R3 dengan daya 6600 VA ke atas.
B2 dengan daya 6600 VA sampai 200 kVA
P1 dengan daya 6600 VA sampai 200 kVA dan
P3.
2. Tarif Tegangan Menengah jadi Rp.1050 per kWh, naik Rp 9 dari Mei 2016 Rp 1041 per kWh
Golongan Tarif yang berubah:
B3 dengan daya di atas 200 kVA
I3 dengan daya di atas 200 kVA;
P2 dengan daya di atas 200 kVA.
3. Tarif Tegangan Tinggi jadi Rp 940 per kWh, naik Rp 8 dari Mei 2016 Rp 932 per kWh
Golongan Tarif yang berubah:
I-4 dengan 30 MVA ke atas.
Benny mengatakan kenaikan tarif disebabkan perubahan variabel makro ekonomi April 2016 terhadap Maret 2016, yang menjadi acuan pembentukan tarif listrik Juni 2016.
Variabel tersebut nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikan (US$) pada April 2016 Rp13.180 per US$ dari sebelumnya Maret Rp 13.193 per US$.
ICP April 2016 US$ 37,20 per barrel dari sebelumnya US$ 34,19 per barrel pada Maret 2016, dan Inflasi April 2016 -0,45 persen dari sebelumnya 0,19 persen pada Maret 2016.
"Variabelnya, kurs dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi)," tutup Benny, di Jakarta, Selasa (31/5/2016).