Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk La Nyalla

La Nyalla tiba di Bandara Soetta tanpa diborgol. Dia tampak santai menelepon dengan telepon genggamnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mei 2016, 20:03 WIB
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti segera meninggalkan Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sedang tidak ada di tempat, Senin (20/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti akhirnya tiba di Tanah Air. Sebelumnya, La Nyalla ditangkap di Singapura, tempat ia melarikan diri selama ini.

Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 18.20 WIB, tepatnya di Terminal 2E, La Nyala yang menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 langsung dijemput oleh petugas kejaksaan dan Imigrasi di apron Terminal 2E dan tak melewati pintu kedatangan internasional.

Berdasarkan foto yang beredar di kalangan media, La Nyalla tiba di Bandara Soetta tanpa diborgol. Dia tampak santai menelepon dengan telepon genggamnya. La Nyalla tampak mengenakan kemeja batik bermotif cokelat lengan panjang. Soal kedatangan La Nyalla yang tanpa diborgol ini dibenarkan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang tak diborgol. Tapi dia pulang didampingi petugas Imigrasi Indonesia yang bertugas di Singapura. Pas tiba di bandara, langsung dijemput petugas Kejagung yang didampingi staf Kemenkumham," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama, Efendy B Peranginangin di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Sedangkan kepulangan La Nyalla yang tak melewati pintu kedatangan internasional, menurut Efendy hal yang biasa demi kepentingan umum dan bukan merupakan perlakuan khusus.

"Tak ada perlakuan khusus, hanya untuk menghindari adanya keramaian karena ini area publik," tegas Efendy.

Jadi Tersangka Hibah

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Sebagai Ketua Kadin Jatim, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya, La Nyalla diketahui kabur ke Malaysia tepat sehari sebelum pencekalan atas dirinya diumumkan. La Nyala pun kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) serta diburu Interpol.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mau disebut kecolongan atas kejadian ini. Menurut dia, La Nyalla sudah pergi ke luar negeri sebelum adanya surat pencekalan.

"Bukan (kecolongan), dia keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia (La Nyalla) keluar, 18 Maret terima surat pencekalan," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

"Ya pokoknya dia pergi sebelum menerima surat cekal. Terlambat atau tidak terlambat diputuskan sendiri," tambah dia.‎

Yasonna juga mengaku tidak tahu atas dugaan La Nyalla melarikan diri ke Malaysia. Menteri dari PDIP itu menyampaikan kementeriannya tidak bisa mengeluarkan surat cekal sebelum ada permintaan dari instansi berwajib.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Meski berada di luar negeri, kuasa hukum La Nyala mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim. Pihak La Nyala menggugat penetapan tersangka atas dirinya. Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusan, Selasa 12 April 2016.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Dengan keluarnya Sprindik baru dari Kejati Jatim untuk penetapan tersangka bagi La Nyala, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Surabaya lagi-lagi mengabulkan gugatan tersebut dan menetapkan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan melanggar hukum.

Hakim tunggal Mangapul Girsang juga memutuskan bahwa status cegah yang diberlakukan kepada La Nyalla tak berlaku lagi. Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, agar La Nyalla tidak bisa bertahan dalam pelariannya di Singapura.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya