Pengacara: La Nyalla Tidak Tanda Tangan Berkas BAP

La Nyalla saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

oleh Muslim AR diperbarui 01 Jun 2016, 00:23 WIB
Tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar, La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai pemeriksaan 3 jam lebih, La Nyalla Mattalitti keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia keluar tak lagi dengan pengawalan dari pihak berwenang. La Nyalla keluar didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (31/5/2016) malam, mobil tahanan milik kejaksaaan yang awalnya menunggu La Nyalla tiba-tiba pergi dari depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Didampingi dua penasihat hukumnya, La Nyalla bergegas memasuki mobil yang bukan milik kejaksaan. La Nyalla memasuki mobil Nissan Morano dengan pelat nomor polisi Surabaya. Ia tak bicara satu kata pun. Namun, wajahnya tampak lebih semringah setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih.

Menurut penasihat hukum La Nyalla, tak satu pun berkas pemeriksaan yang ditandatangani La Nyalla. Tagor Manahameru selaku pengacara mengutuk dan menuding jaksa telah arogan dan melawan hukum, sehingga ia yang mendampingi La Nyalla di dalam ruang pemeriksaan bersepakat dengan kliennya untuk tidak menandatangani satu pun berkas.

"Pak La Nyalla tunduk pada hukum, ia tak menandatangai satupun berkasnya, tak ada satupun berkas BAP yang ditanda tangani," ujar Tagor.

Tagor berdalih, La Nyalla tak mau diperiksa sebagai tersangka. Sebab putusan pra-peradilan menyatakan Ketua PSSI nonaktif itu tak bersalah. "Cuma jawab tiga pertanyaan, kalau diperiksa sebagai tersangka ya menolaklah," ucap Tagor.

La Nyalla saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Made Suarnawan, La Nyalla akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan, karena ia berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, pihak Dirjen Imigrasi yang diwakili Asisten Atase Imigrasi RI di Singapura, Sandi Andaryadi membeberkan kronologi penangkapan La Nyalla pada awak media di Gedung Kejagung, Selasa malam.

Penangkapan La Nyala terendus saat ia over stay di Singapura dan diserahkan oleh pihak berwenang Singapura kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.

"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Sandi.

La Nyalla langsung digiring dengan pengawalan petugas imigrasi dari KBRI Singapura. "Dia kami kembalikan ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Soetta) pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30. Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan," Sandi menerangkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya