Polisi Tangkap Baby Sitter Penganiaya Anak Majikan di Grogol

Ancaman 3,5 tahun penjara menanti Mutia.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Jun 2016, 08:47 WIB
Mutia, babysitter yang aniaya anak majikan ditangkap di Lampung Tengah (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang baby sitter yang diduga menganiaya anak majikan. Baby sitter tersebut terekam kamera menganiaya anak yang diasuhnya di rumah majikannya, Grogol, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pengasuh anak bernama Binti Mutia (24), ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa 31 Mei 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Awi melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (1/6/2016).

Pelanggan memintanya menarik kembali Mutiyah karena tidak cocok dengan pekerjaan pengasuh balita itu.


Penangkapan dibantu Sub Direktorat Jatanras Polda Lampung pimpinan Ajun Komisaris Rullyandi.

Mutia, jelas Awi, dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapiskan dengan pasal penganiayaan (351) Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

"Paling lama diancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Awi.

Kasus bermula dari video yang diunggah Nely Chao di Facebook. Dalam tayangan berdurasi 1 menit 58 detik itu terlihat seorang perempuan yang mendorong seorang balita.

"Dapat pengasuh "sakit jiwa". Nyesek banget liatnya. Nama baby sitter Mutiyah, 23 tahun, asal Lampung, yayasan Fitria Depok," tulis Nely Chao dalam akunya tersebut.

Tidak hanya itu, perempuan yang diduga pengasuh tersebut terlihat membanting dan mengguncang tubuh balita tersebut.

Tak ayal, video tersebut mendapat beragam kecaman dari rekan Nely di Facebook. Mereka prihatin dan mendorong Nely untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya