Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku pihaknya tengah memfinalisasi mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 mengenai pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bambang menuturkan, revisi ini untuk meningkatkan daya saing UMKM Indonesia demi menghadapi pasar bebas ASEAN yang sudah berjalan sejak awal 2016.
"Kita memang dalam paket kebijakan yang akan datang di salah satunya akan memberikan keringanan atau potongan pajak UMKM, yang merupakan revisi PP 46 di masa lalu," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Bambang mengungkapkan, apa yang tengah dibahas ini bisa menjadi jawaban bagi para pelaku UMKM yang selama ini mengeluhkan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Untuk keringanan pajak, Bambang mengaku nantinya UMKM akan dibedakan menjadi dua kluster. Pertama untuk kluster dengan modal di bawah Rp 300 juta dan kluster dengan modal di atas Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar.
"Kluster ini untuk kategorikan saja, biar lebih mudah, nanti keringanan pajak tergantung kluster masing-masing," tegas Bambang.
Sayangnya, Bambang belum bisa memastikan kapan revisi itu akan selesai, dan akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid ke berapa. Tak hanya itu, Bambang juga belum bisa membocorkan berapa keringanan pajak yang akan diterima pelaku UMKM. "Pokoknya sangat rendah," ujar dia. (Yas/Ahm)