Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengaku sudah bertobat. Dia mengatakan, narkoba membuat hancur keluarga sehingga harus dihindari.
"Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap," kata dia usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2016).
Freddy mengatakan, jika pelaku narkoba itu tidak ditangkap akan membuat hancur keluarga dan masa depan. Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk tobat.
"Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Freddy juga berserah kepada Allah jika PK yang telah diperiksa majelis hakim PN Cilacap dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung ditolak.
Mendapat Hidayah
Gembong narkoba itu mengaku mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga bisa mempelajari Islam. Ia mengatakan dalam ajaran Islam yang dipelajarinya, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.
"Saya sudah dikasih waktu untuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya," kata Freddy.
Sementara dalam sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Baca Juga
Advertisement
Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, pengacara Freddy, Untung Sunaryo mengatakan, alasan pengajuan PK oleh kliennya di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Freddy Budiman.
Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. "Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon," kata Anton.
Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo menyatakan sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemeriksaan. Hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Freddy Budiman mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu. Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy Budiman saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.