Dicari, 2 Provokator Pelempar Pempek ke Mobil Satpol PP Palembang

Dua provokator kasus pelemparan mobil Satpol PP Palembang itu masih belum tertangkap.

oleh Raden Fajar diperbarui 01 Jun 2016, 22:00 WIB
Dua provokator kasus pelemparan mobil Satpol PP Palembang itu masih belum tertangkap.

Liputan6.com, Palembang - Upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Palembang terhadap pedagang kaki lima di kawasan Masjid Agung, pada Senin siang, 30 Mei 2016, berubah kisruh. Pedagang yang menjadi target penertiban mengejar petugas dengan kayu, besi dan batu.

Mereka tak senang petugas menertibkan lingkungan taman masjid yang selama ini menjadi tempat mereka berjualan. Petugas yang kewalahan langsung melarikan diri. Tapi, warga yang masih emosi melampiaskan kekesalan mereka dengan merusak mobil dinas.

Daihatsu Xenia milik Satpol PP Kota Palembang bernopol BG 1101 RZ itu dilempari pempek, besi dan lainnya. Kaca belakang mobil akhirnya rusak parah. Sementara, provokator yang belakangan diketahui berinisial I dan H berhasil kabur.

"Penertiban ini sesuai tugas. Sudah lengkap secara administrasi. Apalagi, kami lakukan ini berdasarkan permintaan dari pihak masjid," ujar Kabid Operasional, S Hendra, di Polresta Palembang, saat melaporkan kejadian itu, Senin, 30 Mei 2016.

Penertiban dilakukan karena selama ini, pedagang dianggap tak hanya mengganggu kebersihan dan pemandangan di areal masjid, tetapi juga makanan yang dijual kadang berbau menyengat. Hal itu mengganggu warga lain yang beribadah.

Akan tetapi, kata Hendra, upaya memperindah kota itu ditolak warga yang tidak mengerti dan tidak senang. "Ada anggota kami dikejar sampai ke Bundaran Air Mancur. Aksi warga ini keterlaluan, sehingga kami laporkan. Mereka merusak inventaris negara (mobil dinas)," kata Hendra.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya segera memproses laporan korban. "Sedang didalami untuk segera diproses," ujar Maruly. Hingga saat ini, dua provokator tersebut masih belum berhasil ditangkap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya