Liputan6.com, Jakarta - Pasangan pesinetron Asmirandah dan Jonas Rivanno bisa bernafas lega. Polres Kabupaten Bogor akhirnya menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Jonas Rivanno. Itu berarti status tersangka yang disandang Vanno, sapaan akrabnya, dicabut. “Iya memang benar,” kata Asmirandah, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/6/2016).
Andah, sapaan akrab pemain sinetron ini, dan juga Vanno tak mau berkomentar lebih jauh. Melalui manager Vanno, Johandi Yahya, diketahui sebenarnya SP3 sudah diterima pasangan ini, sejak akhir tahun lalu. “Kalau nggak salah sudah sebelum Natal tahun 2015. Mengapa ramainya baru sekarang ya?,’ kata Johandi.
Baca Juga
Advertisement
Status yang dituduhkan pada Vanno, seperti diketahui berawal dari laporan Front Pembela Islam (FPI) Depok, akhir Oktober 2013. Saat itu Vanno dituding telah melecehkan agama Islam.
Diketahui Vanno dan Andah sempat menikah secara Islam, dan Vanno menjadi mualaf. Kemudian, kabarnya Vanno kembali memeluk keyakinan sebelumnya.
Apapun, Vanno dan Andah diketahui kini sudah menikah dan berbahagia. “Mereka sibuk dengan bisnis barunya. Belum tahu kapan main sinetron lagi,” tambah Johandi. (Tel/Des)