Mendagri: Anggota DPR Ikut Pilkada Tak Mundur Silakan Gugat ke MK

Fraksi PKS dan Gerinda menolak agar anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur ketika jadi calon dalam Pilkada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Jun 2016, 13:33 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo tiba di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015). Pimpinan DPR beserta Komisi II menggelar pertemuan dengan Mendagri guna membahas revisi UU Pilkada dan revisi UU Parpol. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat revisi Undang-Undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 dibawa ke rapat Paripurna dengan sejumlah catatan. Salah satunya, fraksi PKS dan Gerinda menolak agar anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur ketika jadi calon dalam Pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur ketika jadi calon dalam Pilkada merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tetap menghargai penolakan fraksi PKS dan Gerindra.

"Sikap pemerintah tetap menghargai perbedaan pendapat. Tapi keputusan MK yang mengatakan, mundurnya seorang anggota DPR, DPD, dan DPRD, di mana keputusan itu adalah keputusan MK yang final dan mengikat," ucap Tjahjo di kantornya, Rabu (1/6/2016).

Dia pun menyarankan, jika memang tidak puas dengan hasil tersebut, bisa mengajukan uji materi ke MK. "Saya kira kalau ada yang tetap belum puas dengan keputusan MK dan undang-undang, bisa mengajukan judicial review," jelas Tjahjo.

Karena itu, dia berharap pada sidang Paripurna DPR RI 2 Juni, delapan fraksi tetap menyetujui yang telah disepakati di Komisi II DPR RI.

"Mudah-mudahan pengambilan keputusan tingkat Paripurna DPR besok, apakah tetap pada posisi 8 fraksi menerima penuh. Tapi toh secara aklamasi teman-teman DPR menerima dengan penuh revisi UU Pilkada, yang tujuannya sama, bahwa ini untuk meningkatkan kualitas Pilkada," Tjahjo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya