Pengacara: La Nyalla Mattalitti Bukan Ditangkap Tapi Dideportasi

Pengacaranya juga belum tahu, kapan La Nyalla dipindahkan ke Jawa Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2016, 13:52 WIB
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). Tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim ini langsung dibawa masuk ke 'Gedung Bundar'. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa hukum La Nyalla, Djamal Aziz mengatakan, pihaknya menolak bila kliennya disebut ditangkap. Dia lebih melihat La Nyalla dideportasi pihak Singapura.

"Jadi bahasanya jangan ditangkap tapi dideportasi, dipulangkan gitu toh, karena ada kaitan dengan masalah hukumnya, beliau diminta untuk mempermudah penyidikan. Gitu aja," kata Djamal di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, setelah semalam dihentikan sementara dan La Nyalla dibawa ke Rutan Salemba.

"Penyidik Kejati Jawa Timur, Kejagung hanya memfasilitasi," lanjut dia.

Djamal juga belum mengetahui, apa saja yang menjadi materi pemeriksaan hari ini. Dia juga belum tahu, kapan La Nyalla dipindahkan ke Jawa Timur.

"Hari ini masih by proses. Sementara masih di sini," pungkas Djamal.

La Nyalla Mattalitti tiba di Indonesia setelah pelariannya dari Singapura. Tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu tiba pukul 19.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Usai diperiksa di dalam Gedung Bundar La Nyalla langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya