Ramadan, Pengunjung Hiburan Malam Dilarang Pakai Baju Seronok

Tempat hiburan malam dilarang memasang reklame, poster yang bersifat pornografi selama Ramadan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Jun 2016, 21:01 WIB
Suasana clubbing bagi mereka yang sudah berusia di atas 30 tahun. (DJ Raven)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 19/SE/2016 tentang Waktu Penyelengaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1437 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut dijabarkan hal yang perlu dipatuhi pengelola tempat hiburan malam selama bulan puasa.

"Penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jeje Nurjaman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Nurjaman menerangkan, tempat hiburan yang wajib menaati peraturan tersebut adalah kelab malam, diskotik, spa, panti pijat, penyelenggara permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, bar yang berdiri sendiri, dan yang terdapat pada kelab malam.

"Usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB," ujar Nurjaman.

Sementara itu, tempat biliar yang berada satu ruangan dengan usaha kelab malam, diskotek, spa, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar harus tutup total.

"Tempat biliar dalam satu ruangan dengan tempat karaoke dan musik hidup, buka pukul 20.30 sampai 01.30 WIB."

Kemudian tempat biliar yang berdiri di bangunan sendiri diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Nurjaman menjelaskan, tempat usaha kelab malam, diskotek, spa, panti pijat, penyelenggara permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, bar dan biliar yang berada di dalam hotel berbintang wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya ldul Fitri atau Malam Takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya ldul Fitri.

"Selain itu harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud mengenai jam buka-tutup tempat usaha," kata Nurjaman.

Tempat hiburan malam pun dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme selama bulan suci. Kemudian tempat hiburan malam dilarang mengadakan kegiatan yang mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

"Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun yang dimaksud adalah judi. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan, perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba. Harus menghormati, menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri," tutur Nurjaman.

Nurjaman melarang karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam mengenakan pakaian seronok. Pelanggaran terhadap aturan akan berbuah sanksi berdasarkan Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya