Liputan6.com, Makassar - Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memerangi kebiasaan warga setempat yang sering mabuk-mabukan. Selain diberi hukuman sesuai aturan berlaku, polisi juga menyiapkan sanksi yang bersifat pembinaan.
"Kalau ada yang tertangkap sedang mabuk-mabukan, selain kita tahan di sel selama 24 jam, pelaku juga akan dihukum membersihkan lingkungan Mapolres dan fasilitasi umum lainnya," kata Said via telepon kepada Liputan6.com, Rabu (1/6/2016).
Jika terbukti mabuk atau menenggak minuman keras (miras), ia juga akan dikenakan status wajib lapor. "Nah untuk melepas statusnya itu, yang bersangkutan diberikan tugas bisa menghapal surat yang tertera di dalam Alquran, khususnya surat pendek," terang Said.
Said juga menyiapkan solusi bagi para pemabuk yang tidak bisa mengaji. Polres Kepulauan Selayar akan menyiapkan guru pendamping yang tergabung dalam polisi santri.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, para pemabuk juga akan mengikuti masa pembinaan yang berkesinambungan. Selama pembinaan, mereka wajib mengikuti salat berjamaah dan pembekalan ilmu agama agar dia dapat bisa ceramah.
Pola pembinaan itu sekilas mirip dengan pembinaan di pesantren kilat. Said berharap pembinaan itu bisa mengembalikan para pemabuk itu ke jalan yang benar.
"Ini diterapkan bagi pelaku yang beragama Islam dan akan terus mengikuti pembinaan sebagai upaya mengembalikan dia agar dapat diterima masyarakat," ujar Said.