Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan pihaknya akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengenai izin reklamasi Pulau G.
"(DKI) mau banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuan banding tidak boleh lebih dari 14 hari, kita banding," ujar Yayan saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Saat ini, Pemprov masih mempersiapkan materi banding. Yayan menargetkan materi banding selesai besok.
Baca Juga
Advertisement
"Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara lihat. Nanti kita jawab diproses banding kita," jelas Yayan.
Hingga saat ini, lanjut dia, salinan putusan PTUN tersebut belum sampai ke pihaknya.
"Biasanya satu minggu baru keluar. Apalagi putusannya panjang gitu. Nah, setelah ada salinan itu, baru kami ajukan memori banding. Ada salinan itu baru kami bisa ajukan memori banding," ujar Yayan.