Liputan6.com, Jakarta - 2 Anak perempuan di bawah umur AY (15) dan AP (13), yang menjadi korban pencabulan Soni Sandra (60), seorang pengusaha pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di Kediri, Jawa Timur, kini diserahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala RPSA PSMP Handayani Kemensos Neneng Heryani mengatakan, setelah mereka ditempatkan di panti, para korban akan segera mendapat terapi selama tinggal di rumah aman tersebut.
"Korban akan dipulihkan akibat kasus pencabulan yang menimpa mereka. Setelah menerima ini kami akan lakukan rehabilitasi komperhensif. Nanti akan mendapatkan sejumlah terapi, baik itu kebutuhan dasar maupun psikis," kata Neneng di RPSA PSMP Handayani Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Rencananya, masih ada 5 korban pencabulan Soni, yang akan menyusul direhabilitasi di panti tersebut. Ketujuh anak itu nantinya akan direhabilitasi, namun tanpa dibatasi ruang geraknya. Mereka dibebaskan bergaul dengan penghuni panti yang lain.
"Kita lihat dulu 3 bulan. Kita akan terapi dan rehab. Kita akan coba kembangkan program untuk mereka, karena anak-anak ini usianya masih di bawah umur. Anak-anak ini akan ditempatkan berbaur dengan yang lainnya," terang Neneng.
Para korban pencabulan itu diserahkan oleh Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Bethania Eden Thenu. Dia mengaku membawa para korban ke Jakarta lantaran di Kediri tidak terdapat rumah aman yang memadai untuk memulihkan trauma mereka.
"Saya lihat di sini tempat yang paling baik. Kalau hanya menyediakan psikolog saja kurang maksimal. Bu Khofifah juga menginginkan untuk di pindah ke sini," ujar Bethania.
Dia menambahkan, data sementara sebuah LSM di Kediri, korban asusila Soni mencapai 58 orang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Surabaya memutuskan Soni Sandra bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Pengusaha tersebut dijatuhi vonis 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta.
Selain di Kota Kediri, Soni juga harus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan kasus yang sama. Jaksa Pengadilan Negeri Kediri menuntut Soni 14 tahun penjara.
Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).