Liputan6.com, Jakarta - Masih mengenakan baju seragam yayasan, Mutiyah, baby sitter berperilaku kasar, terus menjalani pemeriksaan tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Metro, Jakarta Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (1/6/2016), di hadapan tim penyidik, Mutiyah yang sudah bekerja selama 2,5 bulan di rumah pasangan suami istri Indra dan Nelly, mengaku kekerasan terhadap bayi yang dilakukannya karena sedang mengalami stres dengan masalah keluarganya di Lampung Tengah.
Baca Juga
Advertisement
Petugas akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Sebelumnya, Mutiyah menganiaya seorang bayi. Aksinya terekam kamera CCTV rumah orangtua korban di Perumahan Taman Ratu, Blok E2, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada 24 Mei lalu, Nely Chao sang majikan mengunggah rekaman aksi kekerasan pelaku di media sosial.