Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aksi terorisme tak ada kaitannya dengan jihad. Sebab, jihad hukumnya wajib untuk perbaikan, sedangkan terorisme haram karena merusak peradaban manusia.
"Tidak ada hubungan jihad dengan teroris," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Teroris di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Untuk revisi Undang-Undang terorisme, Amirsyah meminta kepada Pansus agar disusun dengan baik. Ia menyarankan agar UU dibuat secara moderat tidak ekstrem ke kanan dan ke kiri dengan mengedepankan pencegahan.
"Dalam hal penegakan hukum, UU ini harus pastikan untuk rasa keadilan, penegakannya, penyidikannya harus mencerminkan rasa keadilan," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Amirsyah meminta agar penanganan terorisme tidak dilakukan di luar standar operasional yang dimiliki penegak hukum. Hal itu pun dapat mencegah adanya kesalahan dalam memberantas terorisme di Tanah Air.
"Jangan bertindak di luar standar penegakan hukum. Misalnya masih terduga, masih tersangka, tapi kemudian hak asasi hidup orang terabaikan," ucap Amirsyah.
Amirsyah menegaskan, penegakan hukum harus dijadikan alat untuk mendapatkan keadilan, jangan untuk alat kejahatan. "Jangan sampai maraknya teroris ini karena rasa keadilan terabaikan, jadi kontraproduktif," tambah dia.
Terkait dengan hukuman mati terhadap pelaku teror, MUI mengaku sepakat. Sebab menurutnya, MUI juga telah memiliki fatwa tentang tindak pidana yang diperbolehkan hukuman mati. Tapi, Amirsyah meminta proses hukumnya harus jelas, tegas, dan transparan.