Liputan6.com, Jakarta Manar Mousa, seorang gadis berusia 17 tahun meninggal dunia saat menjalani sunat perempuan di Mesir. Padahal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah melarang praktik sunat wanita.
Insiden ini tentu mendorong otoritas kesehatan menutup rumah sakit dan menuntut dokter. Pihak berwenang bahkan memerintahkan rumah sakit ditutup dan menuntut dua dokter dan kepala rumah sakit.
Advertisement
Praktik yang telah dijalani berabad-abad yang diyakini mengontrol seksualitas wanita itu telah dikriminalisasi di Mesir pada tahun 2008. Tapi, praktik tersebut masih saja dilakukan. Sekitar 90 persen wanita juga menjalani beberapa prosedur sunat seperti dilansir NBCNews, Kamis (2/6/2016).
Pejabat Senior Departemen Kesehatan Lotfi Abdel-Sameeia menjelaskan Manar Moussa dan saudara kembarnya menjalani operasi sunat di kota Suez, Sabtu. Saudaranya selamat, tapi Manar meninggal. Dia diduga mengalami stroke saat di bawah anestesi.
Abdel-Sameeia mengatakan, pihak rumah sakit menghadapi tuduhan melakukan prosedur yang dilarang dan menyebabkan kematian Manar. Ia juga menjelaskan rumah sakit telah menerima beberapa peringatan sebelum kejadian ini, termasuk kurangnya unit perawatan intensif.
Vivian Fouad, kepala program Kementerian Kesehatan yang memerangi mutilasi kelamin perempuan, menyebut insiden ini sebagai sebuah kejahatan yang dilakukan penjahat yang dikenal sebagai dokter. Dia mengatakan, operasi tersebut biasanya dilakukan pada gadis-gadis muda.
Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB dengan suara bulat menyetujui sebuah resolusi yang menyerukan larangan global terhadap mutilasi alat kelamin perempuan.