Lakukan Hal Ini Agar Tidak Rugi Saat Mengisi Bensin

Kecil kemungkinan gelombang elektromagnetik menyebabkan ledakan atau kebakaran saat mengisi bahan bakar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2016, 09:21 WIB
Petugas mencetak struk di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Pemerintah menurunkan harga solar dari Rp 6.900/liter menjadi Rp.6.700/liter. Harga baru itu akan berlaku mulai Jumat, 9 Oktober mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tangerang - Setiap memasuki stasiun pengisian bahan bakar, pengendara selalu diingatkan untuk mematikan telepon selulernya. Disebut-sebut, agar terhindar dari bahaya ledakan yang disebabkan gelombang elektromagnetik ponsel dengan bensin. Namun, tahukah Anda ada alasan lain di balik larangan tersebut?

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," kata Peneliti Utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (2/6/2016).

Menurut Harry, kecil kemungkinan ledakan di pom bensin disebabkan gelombang elektromagnetik. Sebab radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara.

"Jadi tidak mungkin meledak," kata Harry.

Harry lantas memaparkan kerugian pada si konsumen saat mengisi bahan bakar sambil menelepon. Menurut dia, larangan tersebut ditujukan untuk melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM.

Hal itu karena gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan oleh telepon genggam dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa bensin tersebut.

Jika gelombang yang ditimbulkan dari ponsel tersebut terlampau besar, maka bentuk terganggunya kinerja mesin elektrik pomp tersebut adalah terjadinya kesalahan takaran BBM yang diinginkan.

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," ujar Harry.

Tentu saja kondisi ini akan merugikan konsumen, jika takarannya lebih sedikit dari yang dibayarkan. Begitu pula jika takarannya ternyata melebihi yang sudah dibayarkan, berarti itu akan merugikan pengelola pom bensin.

Larangan di Ruang ICU

Larangan serupa juga kerap ditemui di Ruang ICU di mana terdapat alat pacu jantung yang tengah bekerja.

"Sebab, nantinya alat pacu tersebut akan memompa lebih cepat dari biasanya," kata Harry.

Oleh karena itulah Harry menekankan perlunya ada uji Electromagnetic Compatibility (EMC), untuk menguji apakah suatu produk teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya. Yaitu dari segi ambang batas gelombang elektromagnetik yang keluar dan juga pelindung dari gelombang elektromagnetik dari luar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya