Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap tiga bos perusahaan perjalanan umrah, PT SSI. Langkah tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan [jemaah](/2516016 "") calon umrah dari Juni 2015 hingga Januari 2016.
"Menerbitkan surat penangkapan untuk menangkap para pelaku, mengingat seluruh pelaku kabur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, kata Awi, akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ketiga tersangka dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Awi menjelaskan, Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) telah memanggil dan memberkaskan keterangan 7 saksi. Termasuk saksi pelapor dan artis Peggy Melati Sukma serta Vicky Rhoma. Keduanya dipilih pihak perusahaan untuk mempopulerkan layanan umrah mereka.
"Saat ini saksi Peggy Melati Sukma masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Awi.
Modus yang dilakukan PT SSI adalah dengan mematok tarif murah untuk umrah. Mereka menggunakan model Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma dalam brosur yang disebar ke masyarakat. Alhasil, ratusan orang mendaftar.
Namun, belakangan terendus hal ganjil karena para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan.
Adapun dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan para korban sejak Maret 2016.