Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah telah melewati proses panjang di DPR. Namun hingga saat ini revisi UU itupun masih belum tuntas di kalangan anggota DPR. Sehingga pembahasannya dibawa ke paripurna.
"Kalau Pilkada, kita semua di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya dapatkan laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ia pun tidak menyebutkan apa saja poin-poin yang belum disepakati di antara para anggota dewan.
"Kalau musyawarah pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting. Jadi voting posisi terpaksa untuk mengambil keputusan. Tapi kita upayakan dulu dengan musyarakat mufakat," ujar pria yang karib disapa Akom ini.
Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hasilnya, semua fraksi setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna DPR meski ada yang memberikan catatan yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PKB.
Tak hanya membahas soal revisi UU Pilkada, rapat paripurna hari ini juga akan membacakan hasil keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemecatan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
"Ya kalau enggak salah (bacakan keputusan pemecatan Ivan Haz). Tapi mekanismenya kan harus begitu? Keputusan yang dilakukan MKD harus diputuskan di paripurna, enggak bisa putuskan aja karena begitu yang harus dilakukan sesuai undang-undang dan tata tertib," pungkas Akom.
Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.
RUU Pilkada dan Pemecatan Ivan Haz Jadi Pembahasan Paripurna DPR
Hingga saat ini pembahasan revisi UU Pilkada masih belum tuntas di kalangan anggota DPR.
diperbarui 02 Jun 2016, 11:32 WIBRapat Paripurna penutupan masa sidang V diwarnai interupsi, Jakarta, Jumat (29/4). Interupsi itu berasal dari salah satu anggota dari Fraksi PKS, Asrori Siregar yang meminta Fahri Hamzah diganti oleh Ledia Hanifa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Maria Theodore Dekat Irfan Fandi, Romantis Rayakan Tahun Baru
Telegram Kenalkan Fitur Verifikasi Pihak Ketiga dan NFT Gift
Ana/Tiwi Bidik Start Bagus di Malaysia Open 2025
Kenakan Gamis yang 'Menyapu' Lantai, Apakah Sholatnya Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Ingatkan PR untuk DPR dan KPU Buat Aturannya
VIDEO: Cerita Pengusaha Bakso Batam yang Bangun Jalan di Malang, Niat Lanjutkan Pembangunan
Joshua Zirkzee Tengkar dengan Ruben Amorim, Sinyal Tinggalkan Manchester United di Januari?
KPU Pastikan Penetapan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Cagub dan Cawagub Jakarta pada 9 Januari 2025
VIDEO: Banjir Bandang Terjang Desa Ganda-Ganda Morowali Utara, Satu Orang Tewas
Resep Roti Pisang Kukus: Camilan Lezat dan Praktis untuk Keluarga
Viral Petugas Tiket Parkir ASDP Bakauheni Ditodong Senjata Api oleh Pegawai KSOP
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Praktik Cari Untung dari Program Makan Bergizi Gratis