Ojek Online Bisa Masuk Kampung Jokowi, Asal...

Jika siap masuk Solo, ojek online sebaiknya juga menjangkau daerah luar Solo.

oleh Fajar Abrori diperbarui 02 Jun 2016, 16:30 WIB
Jika siap masuk Solo, ojek online sebaiknya juga menjangkau daerah luar Solo.

Liputan6.com, Solo - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan daerahnya sementara ini masih belum memerlukan adanya layanan transportasi ojek berbasis aplikasi atau biasa disebut ojek online. Wilayah Solo tidak terlalu besar dan masih cukup dilayani dengan angkutan kota dan bus kota.

"Saya rasa Solo ini masih belum cukup, mengingat wilayahnya cukup kecil dibandingkan dengan daerah di sekitarnya," kata FX Hadi Rudyatmo yang akrab dipanggil Rudy menanggapi munculnya ojek di Solo, dilansir Antara, Kamis (2/6).

Namun, lanjutnya, jika ojek berbasis aplikasi sudah terlanjur siap melayani masyarakat, menurut dia, sebaiknya juga menjangkau wilayah luar Solo.

"Kalau di Solo saja ya tanggung, kenapa tidak sekalian ke Sukoharjo, Karanganyar, dan daerah lainnya di luar Solo. Maka, ojek online ini bisa menjadi salah satu solusi transportasi," kata Rudy.

Ia mengatakan jika hanya di Solo, wilayahnya masih tergolong kecil, sehingga ojek biasa masih bisa mencakup dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang cepat. Lagi pula, saat ini pangsa pasar ojek biasa juga semakin menyempit.

Menurut Rudy, permasalahan transportasi umum ini membutuhkan penyelesaian. Pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya belum ada pembicaraan detail mengenai ini dengan Dishubkominfo. Kita lihat lagi nanti bagaimana," kata dia

Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap akan menjalin komunikasi dengan pengusaha ojek online. Dengan adanya komunikasi lebih lanjut nantinya solusi akan bisa ditemukan. "Tentu ada komunikasi. Supaya nanti bisa ketemu solusinya," ujar dia.

Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakarta Yosca Herman Soedradjad menyatakan ojek online sejauh ini ini dianggap ilegal. Ojek itu tidak memiliki izin beroperasi seperti perusahaan transportasi lainnya. Di samping itu, regulasi mengenai ojek online juga belum jelas.

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 selama ini tidak mengatur mengenai ojek online. Tentunya yang belum diatur regulasinya, ilegal untuk diterapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya