DPR Resmi Pecat Ivan Haz

MKD DPR sebelumnya telah membacakan surat keputusan pemecatan Ivan Haz pada 20 April 2016.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jun 2016, 13:26 WIB
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (kiri) saat tiba di Kantor Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna DPR resmi memberhentikan anggota Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Ia kini bukan lagi anggota DPR. Pemberhentian itu dibacakan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Taufik membacakan surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang pemberhentian anggota dewan. Dia tak menyebutkan nama Ivan Haz sebagai anggota yang akan diberhentikan, namun MKD DPR pada Rabu 20 April 2016 telah memutuskan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah telah melanggar kode etik berat dan dipecat dari DPR. 

"Apakah laporan keputusan MKD dapat disetujui?" tanya Taufik saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Anggota DPR serentak menjawab. "Setuju...!!!."

Tok! Taufik pun mengetok palu. Ivan resmi diberhentikan dari DPR.

 

Ketua DPR Ade Komarudin memastikan bahwa Ivan Haz telah resmi dipecat dari anggota DPR.
"Iya iya (Ivan Haz dipecat). Kan tadi sudah dibacakan di paripurna. Pokoknya itu udah clear," ucap Akom usai sidang paripurna terkait pemecatan Ivan Haz.

Senada dengan Akom, Wakil Ketua DPR yang juga memimpin sidang paripurna Taufik Kurniawan membenarkan pemecatan itu.

"Iya (Ivan Haz dipecat)," jawab Taufik saat ditanyakan perihal pemecatan itu.

Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, sudah mengetahui keputusan MKD yang memecat Ivan Haz sesuai yang dibacakan di sidang paripurna.

"Iya yang disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Fraksi PPP adalah bahwa surat pimpinan DPR tentang keputusan MKD, yang memberhentikan secara tetap Ivan Haz dikirimkan pada fraksi dan alat kelengkapan dewan," ucap Arsul kepada Liputan6.com.

"Namun sampai paripurna tadi, Fraksi PPP belum menerima. Nanti tentu setelah kami menerima, kami baca. Prinsipnya Fraksi PPP, apa yang sudah diputuskan oleh MKD itu kita akan hormati dan kita akan laksanakan karena itu komitmen dari PPP untuk menghormati apapun yang diputuskan oleh MKD dan itu sudah kami sampaikan sejak awal," pungkas dia.

Keputusan MKD DPR memecat Ivan Haz sebelumnya telah dibacakan pada 20 April 2016. Namun, keputusan resmi baru disampaikan pada sidang paripurna.

Selain dugaan kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART), Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan ‎narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tidak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di parlemen usai dilantik sebagai anggota dewan.

Posisi Ivan Haz sebagai anggota DPR akan digantikan oleh calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil Ivan Haz pada Pileg 2014, Jawa Timur XI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya