NEWS FLASH: Menkominfo Beri Sanksi Angkutan Berbasis Online Jika ...
Pemerintah siap memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan umum namun tidak punya izin operasi
diperbarui 02 Jun 2016, 10:12 WIBAdvertisement
Pemerintah siap memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan umum namun tidak punya izin operasi
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
Polemik Kontrak Tambah Panas, Legenda Liverpool Tuduh Mohamed Salah Egois
Intip, Line Up MAMA Awards 21-23 Nov dan Link Streamingnya
Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia Beradu Akting dalam Series Waktu Kedua