NEWS FLASH: Menkominfo Beri Sanksi Angkutan Berbasis Online Jika ...
Pemerintah siap memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan umum namun tidak punya izin operasi
diperbarui 02 Jun 2016, 10:12 WIBAdvertisement
Pemerintah siap memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan umum namun tidak punya izin operasi
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
14 Makanan Khas Kendari yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan!
Hasil NBA: LeBron James Pecahkan Rekor Michael Jordan, Lakers Sikat Hawks
Cara Login Mobile JKN untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan, Praktis dan Mudah
Resep Pisang Keju Lezat dan Praktis, Cocok untuk Camilan Sore Hari
Lamang Tapai, Hidangan Khas Minang dengan Perpaduan Rasa yang Unik
Apa Itu Virus HMPV China? Pakar Ungkap Fakta dan Perbedaannya dengan COVID-19
Rekaman Suara Farhat Abbas dan Denny Sumargo Bocor, Novi Ngaku Tak Punya Ganjalan dengan Densu
Resep Nugget Pisang Crispy Lezat, Mudah Dibuat
Resep Puding Lumut Gula Merah: Hidangan Penutup Lezat dan Memikat
Solo Leveling Season 2: Cek Jadwal Tayang dan Cara Nonton Legal di Indonesia!
Tarif Listrik Kuartal I 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Resep Pisang Molen Renyah dan Lezat, Cocok untuk Camilan Keluarga