Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tetap mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Tiongkok, dan Taiwan. Pengenaan BMAD ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2016.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati, mengatakan, pada 29 April 2016 Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk PSF dari India, Tiongkok dan Taiwan. Adapun besaran BMAD ini telah melalui tahap penyesuaian.
"BesaranBMAD adalah 5,82 persen-16,67 persen untuk India, 13 persen-16,10 persen untuk Tiongkok dan 28,47 persen untuk Taiwan," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (2/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ernawati menjelaskan, peraturan tersebut mulai berlaku setelah sepuluh hari kerja, terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut. PMK tersebut merujuk pada laporan akhir hasil penyelidikan interim dan sunset review yang dikeluarkan KADI pada 21 Agustus 2015.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa kerugian materiil masih dialami Indonesia, masih dilakukannya dumping oleh India dan Taiwan, ditemukannya dumping oleh eksportir produsen dari Tiongkok, dan terdapat peningkatan volume impor dari Tiongkok yang signifikan," kata dia.
Ernawati menambahkan, hasil penyelidikan menemukan adanya price depression dan price suppression pada produk impor dari Tiongkok selama periode penyelidikan. Terdapat juga peningkatan produksi serta kapasitas produksi PSF di Tiongkok, India, dan Taiwan yang mengindikasikan adanya oversupply PSF di negara-negara tersebut.
Sejak 17 November 2011, Indonesia mengenakan BMAD untuk impor produk PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan melalui PMK Nomor 171/PMK.011/2011. Peraturan tersebut berlaku selama lima tahun. Menjelang berakhirnya masa pengenaan BMAD menurut PMK tersebut, diidentifikasi melalui bukti awal yaitu ada peningkatan volume impor PSF yang berasal dari Tiongkok. Kerugian Indonesia juga masih berlanjut, yang artinya, masih terjadi praktik dumping oleh ketiga negara.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2014, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan review (interim dan sunset review) terhadap pengenaan BMAD atas PSF yang diimpor atau berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyelidikan interim review atas pengenaan BMAD terhadap impor PSF, khususnya asal Tiongkok, yang diterima KADI pada 22 Agustus 2014.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga importir PSF, yaitu PT Indorama Synthetics Tbk, PT Asia Pasific Fibers Tbk, dan PT Indonesia Toray Synthetics. Ketiga importir juga mengajukan permohonan penyelidikan sunset review atas pengenaan BMAD terhadap impor PSF asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Perkembangan impor PSF oleh Indonesia dalam tiga tahun terakhir adalah 62.568 metrik ton (MT) pada 2013, menjadi 70.288 MT pada 2014, dan menjadi 66.736 MT pada 2015.