Liputan6.com, Jakarta - Polisi temukan sabu di salah satu kamar di Lapas Kelas II A Gorontalo. Penemuan narkoba ini dari hasil razia petugas gabungan menyusul insiden penganiayaan seorang anggota polisi yang berujung kerusuhan di dalam Lapas pada Selasa 31 Mei 2016 lalu.
"Barang bukti yang ditemukan ada 1 paket sabu dan alat hisapnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Namun Agus mengaku belum dapat menyimpulkan sabu itu milik terduga pelaku penganiaya Bripda Kurniawan, Edi Nur Kamiden. "Namun belum dipastikan itu punya dia. Karena itu ada di sana tapi tidak tahu punya siapa," tambah Bagus.
Terduga pelaku, kata Agus, masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Ia menambahkan, status Edi juga belum dinaikan menjadi tersangka.
"Masih dalam pemeriksaan. Memang akan ditetapkan tersangka. Namun ada proses yang harus dilalui. Yaitu tes kesehatan dan tes urin. Karena yang bersangkutan diduga menggunakan narkotika," ucap dia.
Kericuhan yang terjadi di Lapas Kelas II Gorontalo bermula saat Bripda Kurniawan dikeroyok oleh napi sepulang mengantar mereka kembali ke lapas usai menjalani persidangan. Akibat pengeroyokan ini, Kurniawan mengalami luka tusuk di bagian kaki.
Setelah itu, petugas gabungan dari Sabhara dan Brimob Polda Gorontalo datang ke lapas untuk menangkap Edi Nur Kamiden yang diduga menjadi provokator pengeroyokan. Tapi, kedatangan petugas mendapat perlawanan.
Para napi melempari petugas dengan batu dan bom molotov. Petugas membalas dengan menembakkan gas air mata ke arah lapas.
Setelah kondusif, petugas menangkap Edi untuk dimintai keterangan. Sedangkan petugas gabungan masih berjaga-jaga di lapas.
Energi & Tambang