Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berharap otoritas Malaysia bisa menunda hukuman gantung yang dijatuhkan pada TKI asal Ponorogo bernama Rita Krisdianti. Rita terjerat hukuman mati karena ketahuan membawa narkoba seberat 4 kilogram di Bandara Penang.
"Pemerintah Indonesia tetap berharap upaya hukum, artinya pendampingan dan itu (hukuman gantung) bisa ditunda," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Agar hal itu terjadi, pemerintah telah mengirimkan juru runding, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Dai Bachtiar. Meski demikian, belum ada jaminan Rita bisa lolos dari hukuman gantung itu.
"Bagi siapapun WNI di luar negeri yang terkena tindak pidana apapun, termasuk hukuman gantung, tentunya pemerintah terus memberikan upaya bantuan-bantuan terhadap yang bersangkutan," tegas dia.
Dai Bachtiar, kata Pramono tidak hanya mengurusi kasus Rita. Ada kasus-kasus serupa yang diurusnya. Sebab, banyak TKI yang terjerat kasus berat di Malaysia.
"Memang Pak Dai beberapa waktu yang lalu ditugaskan untuk di beberapa tempat. Karena memang bukan hanya ini (kasus Rita), di Malaysia itu memang cukup lumayan banyak," tandas Pramono.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Heri Sudarmanto, mengatakan pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah untuk meringankan hukuman Rita. Salah satunya langkah Kementerian Luar Negeri dalam memberikan pendampingan hukum bagi Rita dengan menunjuk pengacara dari awal kasus ini bergulir.
"Koordinasi antar instansi dalam upaya peringanan hukuman bagi Rita telah dan akan terus dilakukan, semoga bisa menurunkan vonisnya," ujar dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya mengajukan banding. "Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama, pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kita sedang berupaya melakukan banding," kata Retno.
Retno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan di Penang, Malaysia. Presiden Jokowi, lanjut dia, berpesan agar pendampingan hukum diberikan agar hak-hak WNI tetap diperhatikan.
Istana Harap Malaysia Tunda Eksekusi Mati TKI Rita
Pemerintah telah mengirimkan juru runding, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Dai Bachtiar.
diperbarui 02 Jun 2016, 17:11 WIBSekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Erupsi Lagi Kamis Pagi 19 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar
Ustadz Adi Hidayat Kisahkan Sayidina Umar Pernah Jualan Tuhan, Bahkan Memakannya
7 Arti Mimpi Dompet Hilang dan Maknanya dalam Kehidupan, Pahami Cara Menyikapinya
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan