Istana Harap Malaysia Tunda Eksekusi Mati TKI Rita

Pemerintah telah mengirimkan juru runding, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Dai Bachtiar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Jun 2016, 17:11 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berharap otoritas Malaysia bisa menunda hukuman gantung yang dijatuhkan pada TKI asal Ponorogo bernama Rita Krisdianti. Rita terjerat hukuman mati karena ketahuan membawa narkoba seberat 4 kilogram di Bandara Penang.

"Pemerintah Indonesia tetap berharap upaya hukum, artinya pendampingan dan itu (hukuman gantung) bisa ditunda," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Agar hal itu terjadi, pemerintah telah mengirimkan juru runding, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Dai Bachtiar. Meski demikian, belum ada jaminan Rita bisa lolos dari hukuman gantung itu.

"Bagi siapapun WNI di luar negeri yang terkena tindak pidana apapun, termasuk hukuman gantung, tentunya pemerintah terus memberikan upaya bantuan-bantuan terhadap yang bersangkutan," tegas dia.

Dai Bachtiar, kata Pramono tidak hanya mengurusi kasus Rita. Ada kasus-kasus serupa yang diurusnya. Sebab, banyak TKI yang terjerat kasus berat di Malaysia.

"Memang Pak Dai beberapa waktu yang lalu ditugaskan untuk di beberapa tempat. Karena memang bukan hanya ini (kasus Rita), di Malaysia itu memang cukup lumayan banyak," tandas Pramono.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Heri Sudarmanto, mengatakan pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah untuk meringankan hukuman Rita. Salah satunya langkah Kementerian Luar Negeri dalam memberikan pendampingan hukum bagi Rita dengan menunjuk pengacara dari awal kasus ini bergulir.

"Koordinasi antar instansi dalam upaya peringanan hukuman bagi Rita telah dan akan terus dilakukan, semoga bisa menurunkan vonisnya," ujar dia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya mengajukan banding. "Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama, pend‎ampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, k‎ita sedang berupaya melakukan banding," kata Retno.

Retno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan di Penang, Malaysia. Presiden Jokowi, lanjut dia, berpesan agar pendampingan hukum diberikan agar hak-hak WNI tetap diperhatikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya