Mahasiswa Pecinta Musang Ditangkap Saat Jual Elang

Elang ini masuk satwa langka, berwarna hitam dengan garis putih di ujung belakang sayap.

oleh Zainul Arifin diperbarui 03 Jun 2016, 16:00 WIB
Elang ini masuk satwa langka, berwarna hitam dengan garis putih di ujung belakang sayap.

Liputan6.com, Malang - Ahmad Nurkholis, mahasiswa semester 6 Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi swasta di Malang, Jawa Timur ditangkap saat hendak menjual seekor elang ular bido (Spilornis cheela bido).

Dia ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Malang lantaran elang tersebut masuk dalam kategori dilindungi.

"Elang pemberian teman yang bekerja di Surabaya sejak sebulan lalu. Saya tahu itu satwa dilindungi," kata Nurkholis di kantor BKSDA Malang, Jatim, Kamis 2 Juni 2016.
 
Nurkholis yang juga anggota komunitas pecinta musang itu mengaku, sebulan lalu diberi dua ekor elang bido oleh rekannya. Elang itu, kata dia, ditangkap oleh rekannya di dalam plafon rumah tempatnya bekerja. Saat diserahkan ke Nurkholis, elang berusia sekitar 1,5 tahun itu dalam kondisi sakit.
 
"Kukunya patah. Seekor lagi lepas saat saya kasih makan. Tinggal seekor ini saja yang saya rawat. Mau saya jual seharga Rp 250 ribu sekadar untuk pengganti biaya merawat," tutur dia.

Elang ini berwarna hitam dengan garis putih di ujung belakang sayap. Ada kulit kuning tanpa bulu di sekitar mata hingga paruh. (Zainul Arifin/Liputan6.com)

 
Dia menjual dengan cara mem-posting foto elang di situs daring grup komunitas pencinta satwa. Saat ditangkap petugas, Nurkholis tengah menunggu seorang calon pembeli di dekat tempatnya indekos di kawasan Merjosari, Malang.

Saat itu, elang tersebut dia bungkus dengan kain dan dimasukkan ke dalam kardus.


"Ini baru pertama kali saya jual elang. Biasanya hanya jual musang hasil tangkapan tetangga di kampung sejak dua tahun terakhir ini," kata pemuda asal Nguling, Probolinggo itu.

Elang Ular Bido
 
Sementara Ketua ProFauna and Forest Rosek Nursahid yang turut membantu penangkapan itu menyebut pengakuan Nurkholis tak bisa dipercaya sepenuhnya. Apalagi, pelaku diketahui anggota komunitas pecinta musang.
 
"Pelaku mengaku mendapat elang hasil tangkapan di Surabaya, itu tak masuk akal. Habitat elang ada di kawasan yang banyak pohon tinggi," ujar Rosek.
 
Sang mahasiswa diduga melanggar UU Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam. Ia dibawa ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya untuk diproses secara hukum. Seperti disampaikan petugas BKSDA Resor Malang Edi Kurnia.
 
"Pelaku kami bawa ke kantor BKSDA Jawa Timur untuk diproses. Soal nanti apakah pelaku hanya perlu pembinaan atau ditahan, itu kewenangan BKSDA Jawa Timur di Surabaya," kata Edi Kurnia.
 
Elang ular bido adalah sejenis elang besar yang menyebar luas di Asia. Mulai dari India, Nepal, China, ke selatan melintasi Asia Tenggara, Semenanjung Malaya, kepulauan Sunda Besar, hingga ke Palawan di Filipina.

Elang ini berwarna hitam dengan garis putih di ujung belakang sayap. Ada kulit kuning tanpa bulu di sekitar mata hingga paruh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya