[Tanya BPJS Kesehatan] Tunggakan Lunas Tapi BPJS Belum Aktif?

Saya mau bertanya tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Jun 2016, 11:30 WIB
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya mau bertanya tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ada salah satu karyawan sudah memiliki kartu BPJS Mandiri dan bermaksud untuk migrasi kepesertaan ke Badan Usaha. Ybs telah melunasi tunggakannya setelah itu petugas HRD melaporkan migrasi kepesertaan karyawan tersebut dan struk pelunasannya ke kantor BPJS Kesehatan, namun petugas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa karyawan tersebut belum dapat diproses ke Kepesertaan BU dikarenakan dalam Aplikasi keuangannya belum terbaca LUNAS.

Apakah karyawan tersebut harus membayar iuran bulan depan lagi hanya karena belum terbaca LUNAS? Padahal pada kenyataannya dia telah melunasi tunggakannya.


Mohon jawabannya.

Tks,
Ningsih

MariXXXX@gae.co.id


Jawab

Jawab

Pertama kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami peserta. Terkait hal tersebut, peserta dapat membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan update status bayar. Selanjutnya, HRD perusahaan dapat melakukan migrasi peserta yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya