Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tidak akan ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) atau wacana merumahkan pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman memastikan yang akan dilakukan pemerintah adalah program rasionalisasi bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik.
"Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS juga untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas," kata Herman, Jumat (3/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen. Jumlah itu, lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.
Herman memaparkan, belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. "Berbanding terbaik dengan kinerja aparatur birokrasi yang cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi," papar Herman.
Ditambahkan Herman, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Setidaknya ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Karena itu, Herman menjelaskan, untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi dikisaran 28 persen.
"Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016," ungkap Herman.
Tak hanya itu, percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015. (Yas/Ndw)