Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Polres Rejang Lebong kembali menggelar reka ulang untuk melengkapi berkas remaja Ja (13), tersangka pencabulan dalam kasus Yuyun (14).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (3/6/2016), dalam reka ulang ini disertakan pula 5 tersangka dewasa. Sementara 7 pelaku yang telah divonis, perannya digantikan polisi.
Reka ulang itu menampilkan 63 adegan di halaman Mapolres Rejang Lebong, yang menggambarkan peran seluruh pelaku, termasuk yang hingga kini masih buron.
Adegan demi adegan dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan jaksa penuntut.
Baca Juga
Advertisement
Akhirnya terungkap, tersangka Ja yang hadir dengan penutup kepala, dua kali mencabuli korban, Yuyun.
Dalam adegan berikutnya, tersangka Zainal dan Masbobi menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan kayu.
Korban Yuyun ditemukan tewas di kebun karet, tak jauh dari rumah ke-14 tersangka. Ironisnya, di antara para tersangka, ada pula kakak kelas korban. Dalam kasus ini, 7 pelaku telah dipidana 10 tahun penjara.