Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Kamis 2 Juni 2016 mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengapresiasi dan menyambut baik pengesahan UU Pilkada meskipun tetap memberikan catatan kritis.
"Fraksi PKS menghormati pengambilan keputusan revisi UU ini yang sudah ditempuh secara demokratis. Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada makin demokratis dan berkualitas," kata Jazuli kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Jazuli mengungkapkan, catatan kritis Fraksi PKS terhadap revisi UU tersebut yakni soal keharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Fraksi PKS sejak awal memperjuangkan agar Anggota Legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Sikap ini diperjuangkan Fraksi PKS bukan untuk melindungi para legislator apalagi mendorong untuk rakus kekuasaan," ungkap Jazuli.
"Tapi lebih pada keinginan untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada," sambung dia.
Terkait keadilan, Jazuli mempertanyakan soal calon petahana atau incumbent yang tidak perlu mundur sedangkan legislator harus mundur. "Justru ketika argumentasi yang dibangun adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah para incumbent," ujar dia.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak demokrasi selama ini justru ada pada incumbent yang tidak mundur karena mereka sangat mungkin mengerahkan birokrasi. "Camat, lurah, atau kepala desa dan itu fakta yang terjadi selama ini. Sementara legislator tidak ada ruang untuk itu, dia tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran," ungkap Jazuli.
Selain itu, anggota Komisi I DPR ini menilai ada alasan faktual lain mengapa legislator tidak seharusnya mundur. Yakni untuk menggairahkan kontestasi demokrasi di daerah agar muncul banyak alternatif calon yang mumpuni dan kompetitif.
"Fakta membuktikan, ketika calon incumbent cukup kuat, maka tokoh lokal tidak ada yang berani maju, akhirnya dipaksakan maju calon boneka atau calon seadanya. Jika legislator khususnya di pusat tidak perlu mundur maka pasti akan muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju," Jazuli menjelaskan.
Oleh karena itu, lanjut dia, atas nama perlakuan yang adil, sudah seharusnya incumbent juga mundur bila kembali mencalonkan diri. "Apalagi potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui politisasi birokrasi sangat besar," Jazuli Juwaini menandaskan.
Catatan Kritis Fraksi PKS untuk Undang-Undang Pilkada
Rapat Paripurna DPR RI Kamis 2 Juni 2016 mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang.
diperbarui 03 Jun 2016, 14:43 WIBKetua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan ini Kalahkah Pahala Ibadah Sunnah Puluhan Tahun, Pengamalnya Dianugerahi Tempat Tinggi di Hari Kiamat
Kabur dari RSJ, ODGJ di NTT Aniaya Warga hingga Tewas
Bertolak dari Rusia, Megawati Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Uzbekistan
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Salah Paham Nama Rubies, OA Entertainment Angkat Bicara terkait Nama Fandom Jennie BLACKPINK
7 Fakta Menarik Sue Fosil T-rex Terlengkap Saat Ini
Nasib Guru Olahraga SD yang Tampar Siswa di Kupang
Dua Kades di Dompu Ogah Diperpanjang Masa Jabatannya, Alasannya Jenuh
Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
4 Pemain Kunci Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Andalan Indra Sjafri
Syekh Ali Jaber Sarankan Fokus pada Satu Keinginan yang Hendak Dicapai Saat Bersedekah
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?