Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aliran dana ratusan miliar ke rekening tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti. Dana sebesar itu diduga terkait kasus dana hibah Kadin Jatim.
"Kita menemukan dana hibah yang sangat besar masuk rekening ke terdakwa dan La Nyalla, info didapat dari penyelidikan dan penyidikan. Dana tersebut mengalir lagi ke keluarga dan perusahaannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, pihaknya masih mempelajari temuannya tersebut. Menurut Arminsyah, uang tersebut sudah tercatat di rekening La Nyalla sejak 2010 sampai 2014.
"Untuk transaksinya saya belum bisa disampaikan," ucap dia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Sebagai Ketua Kadin Jatim, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya, La Nyalla diketahui kabur ke Malaysia tepat sehari sebelum pencekalan atas dirinya diumumkan. La Nyala pun kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) serta diburu Interpol.
La Nyalla kemudian ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa 31 Mei 2016 dan ditahan di Rutan Salemba.
Kejagung Temukan Dana Ratusan Miliar di Rekening La Nyalla
Menurut Kejagung, uang tersebut sudah tercatat di rekening La Nyalla sejak 2010 sampai 2014.
diperbarui 03 Jun 2016, 15:20 WIBEkspresi La Nyalla usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). Buron di Singapura, La Nyalla ditangkap oleh otoritas Singapura karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online