Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis mendapat tambahan hukuman di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun. Kaligis pun akan mengajukan kasasi demi mendapatkan keringanan hukuman.
"Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu kita anggap tidak benar," kata Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Advertisement
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Humphrey pun berharap, hakim di tingkat kasasi memberikan hukuman lebih ringan kepada ayah dari artis Velove Vexia itu. Salah satu pertimbangan adalah umur OC Kaligis yang menginjak 77 tahun.
"Keluarga mereka ini juga sedih karena hukumannya Pak OC. Mereka berharap kasasinya bisa meringankan Pak OC," tandas Humphrey.
Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan itu, OC Kaligis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun dalam putusannya, pengadilan tinggi menambah hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono, Jumat (3/6/2016).