Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memulangkan kendaraan-kendaraan musikus Ahmad Dhani, yang ditahan polisi, lantaran tak menemukan unsur pelanggaran hukum. Hal ini menyusul rencana aksi di depan gedung KPK.
Truk trailer, mobil boks pembawa genset, dan minibus tersebut dikembalikan kepada pentolan Republik Cinta Management itu Kamis 2 Juni malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono berujar, pelanggaran akan muncul bila konser Dhani benar-benar terlaksana.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau untuk demo cukup STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) saja, kalau misalkan konser itu harus ada izin. Makanya kita tidak kasih izin," ujar dia, Jumat (4/6/2016).
Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta bersama aktivis HAM dan bakal calon gubernur DKI Jakarta Ahmad Dhani merencanakan aksi unjuk rasa dengan pagelaran seni musik dan teaterikal.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Sri Bintang Pamungkas, Jaya Suprana, Eggie Sudjana, hingga Presiden KSPI Said Iqbal disebut-sebut akan hadir untuk berorasi dalam acara itu.