Revisi UU Pilkada Dinilai Beri Kewenangan Kosong ke Bawaslu

Peneliti senior lembaga kajian independen Para Syndicate Toto Sugiarto menilai, revisi UU Pilkada 2016 diliputi kepentingan pragmatis.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Jun 2016, 04:30 WIB
Pengamat politik Imparsial, Al Araf (tengah) memberikan pernyataan saat diskusi di gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (23/4/2016). Diskusi membahas Problematika Revisi UU Pilkada dan Kembalinya TNI-Polri Berpolitik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti senior lembaga kajian independen Para Syndicate Toto Sugiarto menilai, revisi Undang-Undang Pilkada seolah memberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebuah kewenangan kosong. 

"Revisi ini bagaikan memberikan kewenangan kosong bagi penyelenggara pemilu," ujar Toto dalam diskusi bertajuk 'Revisi Undang-Undang Pilkada: Turbulensi Kepentingan dan Pasungan Politik Pragmatis' di kantor Para Syinicate, Kebayoran Baru, Jakarta pusat, Jumat (3/6/2016).

Toto menjelaskan, melalui revisi UU Pilkada 2016 Bawaslu diberikan kewenangan tambahan, yakni dapat secara langsung mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Namun di sisi lain, menurut dia, pasangan calon diperbolehkan memberikan sumbangan bagi pendanaan kampanyenya sendiri.

"Bisa saja pasangan calon menerima uang dari cukong dengan jumlah besar. Lalu dia menyumbangkan dana itu bagi kampanyenya sendiri, sama juga bohong," jelas Toto.

Menurut Toto, revisi UU Pilkada 2016 diliputi kepentingan pragmatis, di mana kepentingan politis lebih dominan ketimbang kepentingan untuk memperbaiki proses pilkada.


Sementara, kata dia, perkembangan baik dalam revisi UU Pilkada 2016, adalah ketentuan verifikasi dukungan bagi pencalonan calon perseorangan, yang diputuskan melalui sensus.

Sehingga, seluruh dukungan KTP bagi calon perseorangan akan diverifikasi dengan pendataan langsung di lapangan.

"Ini perkembangan cukup baik. Tapi pertanyaannya, apakah KPU memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan sensus itu? Lalu apakah Bawaslu memiliki sumber daya cukup untuk mengawasi petugas sensus KPU?" Toto menandaskan.

DPR sebelumnya melalui rapat paripurna, telah menyetujui agar revisi UU Pilkada 2016 disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah poin krusial dalam UU Pilkada tidak berubah, antara lain calon independen dapat maju jika telah mengantongi 534.000 KTP.

Selain itu, anggota DPR harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan petahana cukup mengajukan cuti, jika ingin maju kembali sebagai kepala daerah di wilayahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya