Bupati di Jambi Minta Guru Agama Cabul Dikebiri

Berdasarkan laporan korban, pencabulan oleh guru agama di Jambi itu dilakukan berkali-kali.

oleh Bangun Santoso diperbarui 04 Jun 2016, 21:42 WIB
Berdasarkan laporan korban, pencabulan oleh guru agama di Jambi itu dilakukan berkali-kali.

Liputan6.com, Jambi - Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Al Haris mendesak agar seorang guru agama berstatus PNS dikebiri. Hal itu lantara guru SMP berinisial DH diketahui telah mencabuli salah seorang siswinya berkali-kali.

Si guru agama cabul itu kini telah ditahan polisi. "Harus dikenakan sanksi hukum tegas, kalau perlu dikebiri," kata Al Haris di Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, Jumat, 3 Juni 2016.

Tak hanya sanksi pidana, menurut Al Haris, status PNS sang guru tersebut juga bisa dicabut alias dipecat dengan tidak hormat. Pelanggaran pidana yang dilakukan DH dinilai sangat berat, apalagi melihat statusnya yang merupakan guru agama. Ia semestinya mampu memberikan contoh yang baik.


Pada Kamis, 2 Juni 2016, Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas membenarkan pihaknya telah menahan DH (37) selaku guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Merangin. DH dilaporkan oleh orangtua RZ (14) yang merupakan siswi kelas II di SMP tempat DH mengajar.

Menurut Didih, dari pengakuan korban, tindakan pencabulan sudah dilakukan pelaku sebanyak lima kali. Tindakan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda.

"Namun, pelaku mengaku hanya satu kali. Ini masih terus kita dalami," ujar Didih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya