Liputan6.com, Jakarta - Keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar artis Restu Sinaga diberi kesempatan untuk langsung dapat direhabilitasi. Namun menurut penyidik, kasus ini harus tetap melalui proses hukum terlebih dahulu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (4/6/2016), dalam pemeriksaan tes urine Restu Sinaga dinyatakan positif menggunakan kokain, bukan ganja.
Baca Juga
Advertisement
Restu Sinaga, aktor film dan sinetron yang memulai karirnya sebagai model. Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016 malam.
Polisi menemukan barang bukti narkoba satu plastik ganja, 26 butir happy five, 17 tablet obat penenang dumolit dan sisa pakai kokain.
Restu Sinaga terjerat Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika serta Pasal 62 tentang Psikotropika karena ditemukannya obat-obatan terlarang.