Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian sudah menetapkan Restu Sinaga sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba. Saat diperiksa, aktor 41 tahun ini positif mengonsumsi narkoba jenis kokain, yang sejatinya memiliki zat adiktif dengan kadar sangat tinggi.
Persahabatan bintang film Cinta Silver dengan narkoba dimulai sejak dirinya terjun ke panggung hiburan. Bahkan, kepada polisi, ia mengaku sudah mengonsumsi kokain selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga
Advertisement
"Dia (Restu) sudah gunakan kokain selama tiga tahun. Itu yang buat kami terkejut," ucap Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Siswandi, saat ditemui di Gedung BNN, Sabtu (4/6/2016).
Ia mengatakan, terus memeriksa aktor yang memiliki postur 181 cm terkait penggunaan narkoba jenis kokain. Sebab, peredaran narkoba jenis tersebut tergolong langka di Jakarta.
"Sangat jarang (kokain di Jakarta), kalau di Bali banyak. Itu yang harus digali dari dia," ia menegaskan.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan Restu Sinaga sebagai pengguna narkoba dan bukan pemasok. "Dia pengguna ya, yang kami sesali itu jaringan yang menyuplai (heroin)," ia mengakhiri.
Seperti diketahui, Restu Sinaga kedapatan memiliki banyak narkoba saat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek rumah aktor 41 tahun itu di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Narkoba yang didapatkan dari hasil penggerebekan di rumah bintang film Asmara Dua Diana antara lain, ganja seberat 10,75 gram, beberapa butir obat penenang dumolit, dan 26 butir pil happy five. (Gie)