Di Singapura, Operator Wajib Penuhi Cakupan 4G Minimal 95 Persen

Hal ini merupakan aturan yang baru diterbitkan badan regulasi telekomunikasi di Singapura kepada para operator seluler.

oleh Corry Anestia diperbarui 05 Jun 2016, 15:49 WIB
Ilustrasi layanan 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Badan regulasi telekomunikasi di Singapura baru saja menerbitkan aturan baru terkait penetapan batas cakupan jaringan 4G.

Dilansir dari Cellular-News, Minggu (5/6/2016), aturan ini akan mewajibkan para operator seluler untuk memiliki batas cakupan layanan 4G sebesar 95 persen untuk area luar ruang (outdoor).  

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2016. Namun, pada 1 Juli 2017 batas minimum cakupan 4G akan dinaikkan menjadi 99 persen.

Para regulator akan memberlakukan standar sama untuk operator seluler baru. Saat ini, Singapura memiliki 3 operator seluler, antara lain SingTel, M1, dan StarHub.

Di Indonesia, layanan 4G masih terbilang baru mengingat komersialisasinya berjalan lebih dari setahun. Belum lagi, penetrasi 3G di sini juga belum mencapai 50 persen. 

Kondisi geografis menjadi salah satu tantangan operator dalam membangun infrastruktur jaringan di seluruh wilayah.

Pemerintah sendiri berupaya untuk mengurangi kesenjangan internet di Indonesia dengan Palapa Ring. Lewat proyek pembangunan kabel serat optik, pemerintah ingin menghubungkan 

(Cas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya