Liputan6.com, Tangerang - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu Polresta Tangerang untuk membahas kasus 'penculikan' Evelyn Tiandy yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, Minggu 5 Juni 2016. Kasus perebutan hak asuh itu diharapkan diselesaikan dengan cara mediasi antara kedua orangtua, Rita Tjoa dan Bambang Tiandy.
"Kasus ini harus diselesaikan dengan cara mediasi. Kedua belah pihak ini harus mengalah karena kasihan juga kepada sang anak yang menjadi perebutan tersebut. Dikhawatirkan, psikologi sang anak terganggu," kata Komisioner KPAI Erlinda Iswanto di Polresta Tangerang, Minggu (5/6/2016).
Advertisement
Bila tak ada mediasi atau tidak ada inisiatif kedua orang tua, KPAI menyatakan pengasuhan bocah 8 tahun itu akan diambil alih negara. "Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, bisa saja pengasuhan si anak akan diambil alih negara," kata dia.
Artinya, Evelyn berada di rumah aman negara melalui Kementerian Sosial. Sehingga negara menjamin psikologi sang anak tidak terganggu akibat perilaku kedua orangtuanya.
Rita Tjoa sebelumnya melaporkan adanya dugaan penculikan dengan kekerasan yang terjadi pada anaknya Evelyn Tiandy (8) di kawasan Citra Raya Mardigrass, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang pada Selasa 17 Mei 2016.
Tak hanya melaporkan ke Polresta Tangerang, Rita juga mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).