Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang di ajukan oleh Fahri Hamzah. Gugatan diajukan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna. Majelis hakim mengagendakan pembacaan replik oleh pihak penggugat. Replik merupakan jawaban pembelaan pihak Fahri selaku penggugat baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban PKS.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, sidang lanjutan yang diajukan oleh kliennya digelar siang ini di PN Jakarta Selatan. Sidang semula dijadwalkan mulai jam 11.00 WIB. Namun hingga saat ini belum dimulai lantaran seluruh hakim dan panitera di PN Jaksel masih melakukan rapat internal.
"Sidang dijadwalkan jam 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dan penyampaian replik dari pihak kita selaku penggugat atas jawaban tergugat," ujar Mujahid di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat yakni PKS telah membacakan jawaban atas permohonan gugatan Fahri Hamzah pada sidang perdata Senin 23 Mei 2016 lalu.
Pada Senin 16 Mei 2016, majelis hakim mengeluarkan putusan provisi, di mana dalam putusan sela tersebut Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, memutuskan DPP PKS selaku pihak tergugat agar tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPR. Serta tetap berstatus quo, hingga adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, pada Selasa 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dinyatakan batal demi hukum.
Fahri Hamzah Bacakan Pembelaan Atas Jawaban PKS dalam Sidang
Pada sidang sebelumnya PKS telah membacakan jawaban atas permohonan gugatan Fahri Hamzah pada sidang perdata Senin 23 Mei 2016 lalu.
diperbarui 06 Jun 2016, 11:14 WIBWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjawab pertanyaan media usai menjalani proses mediasi dengan PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Fahri menggugat PKS atas keputusan pemecatannya dari segala jenjang keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bertemu MBZ, Prabowo Apresiasi Inisiatif Pelibatan Indonesia untuk Misi Kemanusiaan Gaza
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Top 3 Islami: Waktu Terbaik Sholat Taubat dan Doa Setelahnya, Cara Unik Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk
Ini Alasan Investasi Properti di Tangerang Masih Menjanjikan
Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
Miliarder Stanley Druckenmiller Jual Saham Nvidia, Alihkan Investasi ke Broadcom
Harga Cardano (ADA) Tembus USD 1 per Koin, Mampukah Menuju USD 10?
Sederet Emiten Siap Tebar Dividen pada 25-29 November 2024
Pantai Klayar Pacitan, Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pesona Pasir Putih Memikat
5 KO Terbaik di ONE Friday Fights 88, Ada Terjangan Lutut sampai Tendangan Tinggi Mematikan
Sempat Unggul Dua Gol, Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo
3 Resep Praktis Mi Kangkung Belacan, Alternatif Mi Goreng Supaya Tak Bosan